Ketika Seorang Musafir Menjadi Makmum dari Imam Muqim, Bolehkah Qashar?
Jika seseorang yang sedang bepergian jauh (musafir) singgah di satu masjid untuk shalat, dan ketika itu penduduk setempat (yang tidak safar, mereka disebut dengan muqim) sedang shalat, maka hendaknya musafir tersebut shalat bersama mereka, yaitu di belakang imam muqim. Dan untuk shalat empat raka’at (shalat dzuhur, shalat ‘ashar, dan shalat isya’), dia harus menyempurnakan shalatnya (yaitu mengerjakan sebanyak empat raka’at) dan mengikuti imam sampai selesai, dan tidak boleh diqashar menjadi dua raka’at.
Dalil-Dalil Permasalahan Ini
Hal ini berdasarkan riwayat dari Musa bin Salamah, beliau menceritakan,
كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ: إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا، وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ. قَالَ: تِلْكَ سُنَّةُ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dulu kami bersama Ibnu ‘Abbas di Mekah. Aku katakan, “Jika kami shalat bersama kalian (penduduk Mekah), kami shalat empat raka’at. Jika kami kembali ke rombongan kami, kami shalat dua raka’at.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Itulah sunnahnya Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad 3: 357) [1]
Demikian pula, diriwayatkan dari Musa bin Salamah, beliau berkata,
سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ: كَيْفَ أُصَلِّي إِذَا كُنْتُ بِمَكَّةَ، إِذَا لَمْ أُصَلِّ مَعَ الْإِمَامِ؟ فَقَالَ: رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, bagaimana kalau aku shalat ketika aku berada di Mekah, jika aku tidak shalat bersama imam (penduduk Mekah)? Ibnu ‘Abbas berkata, “(Shalatlah) dua raka’at, itu adalah sunnah Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 688)
Diriwayatkan dari Asy-Sya’bi, beliau berkata,
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ إِذَا كَانَ بِمَكَّةَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، إِلَّا أَنْ يَجْمَعَهُ إِمَامٌ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ، فَإِنْ جَمَعَهُ الْإِمَامُ يُصَلِّي بِصَلَاتِهِ
“Sesungguhnya Ibnu ‘Umar jika shalat di kota Mekah, dia shalat dua raka’at (maksudnya dengan diqashar). Kecuali jika dia shalat jama’ah dengan imam setempat (penduduk Mekah), dia shalat mengikuti shalat mereka (yaitu empat raka’at). Jika dia shalat berjama’ah bersama imam (muqim), maka dia shalat mengikuti shalat mereka (yaitu tidak diqashar).” (HR. Ibnu Khuzaimah 2: 74) [2]
Diriwayatkan dari Nafi’ beliau berkata,
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُصَلِّي وَرَاءَ الْإِمَامِ بِمِنًى أَرْبَعًا فَإِذَا صَلَّى لِنَفْسِهِ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
“Sesungguhnya ‘Abdullah bin ‘Umar jika beliau shalat di belakang imam ketika berada di Mina, dia shalat empat raka’at. Akan tetapi, jika dia shalat (wajib) sendiri, dia shalat dua raka’at.” (HR. Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 149) [3]
Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa ketika seorang musafir shalat berjamaah dan yang menjadi imam adalah penduduk setempat yang bukan musafir (alias imam muqim), maka dia tidak boleh meng-qashar shalat. Hal ini adalah berdasarkan ijma’ para ulama, karena wajib mengikuti imam dan tidak boleh menyelisihi imam. Meskipun makmum (musafir) meyakini bahwa yang lebih afdhal adalah meng-qashar shalat. Hal ini karena keutamaan shalat berjamaah itu lebih ditekankan. Pendapat ini juga dikuatkan berdasarkan cakupan makna umum dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.” (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 414)
Jika musafir tersebut terlambat dan imam sedang berada di raka’at ke tiga
Lalu, bagaimana jika musafir tersebut terlambat, dia masuk ketika imam sudah berada di raka’at ke tiga dari shalat dzuhur, misalnya. Ketika imam salam, apakah makmum musafir tadi ikut salam (sehingga dia shalat dua raka’at) atau bangkit lagi menyempurnakan shalatnya menjadi empat raka’at?
Jawabannya, dia wajib menyempurnakan shalatnya menjadi empat raka’at (tidak boleh diqashar). Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Laahiq bin Humaid, beliau berkata,
قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ: الْمُسَافِرُ يُدْرِكُ رَكْعَتَيْنِ مِنْ صَلَاةِ الْقَوْمِ، يَعْنِي الْمُقِيمِينَ، أَتُجْزِيهُ الرَّكْعَتَانِ أَوْ يُصَلِّي بِصَلَاتِهِمْ؟ قَالَ: فَضَحِكَ، وَقَالَ: يُصَلِّي بِصَلَاتِهِمْ
“Aku berkata kepada Ibnu ‘Umar, seorang musafir mendapati dua raka’at bersama shalat penduduk setempat. Apakah dua raka’at itu sudah mencukupi (sehingga dia bisa ikut salam) atau apakah shalat mengikuti shalat mereka (yaitu disempurnakan tetap empat raka’at)? Ibnu ‘Umar pun tertawa dan berkata, “Shalat mengikuti shalat mereka (yaitu bangkit lagi dan menyempurnakan tetap menjadi empat raka’at).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 3: 157) [4]
Berdasarkan hal ini, jika seorang musafir datang terlambat, namun dia masih mendapati satu raka’at bersama imam penduduk setempat (imam muqim), maka dia tidak boleh meng-qashar shalatnya.
Jika musafir mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam muqim
Jika seorang musafir bermakmum di belakang imam muqim, namun mendapati shalat jama’ah kurang dari satu raka’at, misalnya imam sudah tasyahhud akhir, apakah dia tetap harus menyempurnakan shalat (empat raka’at) atau dia boleh meng-qashar shalat?
Permasalahan ini pada dasarnya dibangun di atas khilaf kapankah seseorang itu dikatakan mendapati shalat jama’ah bersama imam. Sebagian ulama yang berpendapat bahwa baru dinilai shalat jama’ah jika mendapatkan (minimal) satu raka’at (penuh) bersama imam. Sebagai konsekuensinya, jika musafir mendapati shalat jama’ah kurang dari satu raka’at seperti contoh kasus di atas, maka boleh bagi musafir tersebut untuk meng-qashar shalatnya, karena dia dinilai telah terlewat dari shalat jama’ah. Dia seperti orang yang shalat sendirian. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Ahmad, dan juga merupakan pendapat Imam Malik bahwa siapa saja (musafir) yang mendapati shalat jama’ah bersama imam muqim kurang dari satu raka’at, maka dia boleh meng-qashar shalat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa sudah bisa dinilai shalat jama’ah meskipun hanya mendapati tasyahhud akhir bersama imam. Sebagai konsekuensinya, jika musafir hanya mendapati tasyahhud akhir bersama imam muqim (misalnya), maka musafir tersebut tidak boleh meng-qashar shalatnya. Hal ini karena dia dinilai telah mendapatkan shalat jama’ah.
Dalam permasalahan ini, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu bahwa baru dinilai shalat jama’ah jika minimal mendapatkan satu raka’at penuh bersama imam. Hal ini karena jika hanya mendapati kurang dari satu raka’at, itu tidak terhitung di dalam shalat, dan dia tetap harus menyelesaikan shalatnya secara sempurna sendirian. Sehingga sebagai kesimpulan, jika musafir mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam muqim, maka dia boleh meng-qashar shalat. Wallahu Ta’ala a’lam. [5]
[Selesai]
***
@Rumah Lendah, 18 Rabi’ul akhir 1441/ 15 Desember 2019
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel asli: https://muslim.or.id/53630-ketika-seorang-musafir-menjadi-makmum-dari-imam-muqim-bolehkah-qashar.html